PANDUGA.ID, CILACAP – Jajaran Satuan Samapta Polresta Cilacap melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cilacap, dengan tujuan menjaga ketertiban umum. Razia ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Senin (28/10) dan Selasa (29/10) lalu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan minuman keras di tempat umum. Ketujuh orang tersebut adalah DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22).
“Razia miras yang dipimpin Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap ini merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (1/11/2024).
Menurut Galih, operasi ini juga bertujuan untuk menekan penyalahgunaan minuman keras di tengah masyarakat. Ketujuh pelaku diamankan dari dua lokasi, yaitu di kos-kosan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan, dan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga.
Setelah diamankan, para pelaku menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp200 ribu atau hukuman subsider tujuh hari kurungan. Mereka diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP terkait tindakan mabuk-mabukan di tempat umum yang mengganggu ketertiban.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban di lingkungan sekitar serta mencegah penyalahgunaan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayah Kabupaten Cilacap. (CC02)