PANDUGA.ID, SEMARANG – Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang dialami dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Penyidik masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang diperlukan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Kami masih akan memanggil dua saksi ahli pidana pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (1/11/2024).
Kasus pemerasan yang menimpa mendiang Aulia Risma telah memasuki dua pekan sejak gelar perkara awal, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Meski demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa proses berjalan lancar tanpa hambatan. “Tidak ada kendala, semuanya masih berproses,” katanya.
Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng mengadakan gelar perkara di Semarang pada Selasa (15/10/2024), dengan menghadirkan perwakilan Mabes Polri, termasuk dari Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari pertemuan tersebut, penyidik disarankan untuk melengkapi keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini untuk memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sebelum penetapan tersangka,” kata Artanto. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang tengah didalami, Artanto menolak memberi penjelasan lebih lanjut.
Dalam perkembangan lain, pihak kepolisian memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan hanya pada satu tindak pidana, yakni kasus pemerasan. Dua laporan lainnya, yaitu penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dianggap tidak memiliki cukup bukti.
“Iya, hanya pemerasan yang dilanjutkan, sementara nilai pemerasan tidak bisa kami ungkap karena masih dalam materi penyidikan,” jelas Artanto. (CC02)