PANDUGA.ID, JEMBER – Tiga jurnalis dari media lokal di Jember mengalami dugaan intimidasi dari oknum polisi saat meliput pemeriksaan sejumlah kepala desa di Mapolres Jember pada Selasa (29/10/2024). Ketiganya mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika sedang melakukan peliputan terkait pemeriksaan puluhan kepala desa di kantor kepolisian tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyatakan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi ini. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (31/10/2024), Divisi Advokasi AJI Jember, Don Ramadhan, mengkritik langkah aparat yang dianggap menghambat kebebasan pers. AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Ketiga jurnalis yang mengalami intimidasi berasal dari media Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id. Mereka merasa terkejut atas tindakan aparat yang memeriksa ponsel dan menghapus foto hasil liputan tanpa izin.
Kronologi Kejadian Intimidasi
Menurut informasi yang diterima, insiden ini bermula ketika dua jurnalis dari Tugujatim.com dan Tribunjatim.com tiba di Mapolres Jember sekitar pukul 17.05 WIB. Mereka bermaksud memastikan kabar mengenai pemeriksaan 50 kepala desa. Begitu tiba di lobi Satreskrim Polres Jember, seorang jurnalis dari Tribunjatim.com mengambil foto suasana ruangan dengan ponselnya. Namun, tak lama kemudian, dua anggota polisi menghampiri dan meminta ponsel untuk memeriksa serta menghapus foto yang diambil, dengan dalih bahwa foto tersebut diambil tanpa izin.
Saat pemeriksaan berlangsung, seorang jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lokasi untuk tujuan serupa. Ketiganya kemudian dibawa ke ruang Pidsus Satreskrim Polres Jember dan diminta menyimpan ponsel di laci khusus barang titipan. Di ruangan tersebut, mereka diinterogasi oleh enam anggota polisi selama sekitar 30 menit, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, yang menanyakan tujuan kedatangan para jurnalis ke Mapolres dan sumber informasi yang mereka peroleh terkait pemeriksaan kepala desa.
Sekitar pukul 17.45 WIB, ketiga jurnalis diizinkan meninggalkan ruang Pidsus setelah interogasi selesai.
Sikap AJI Jember Terhadap Intimidasi Jurnalis
AJI Kota Jember mengecam keras tindakan intimidasi ini dan menuntut tindakan tegas terhadap aparat yang diduga terlibat. Dalam pernyataannya, AJI Jember mengingatkan bahwa Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat (1) dalam undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat kerja jurnalis, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI Jember juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan ponsel jurnalis tanpa dasar hukum yang sah dan menyayangkan upaya interogasi tanpa alasan jelas. AJI menegaskan, ketiga jurnalis berada di Mapolres Jember untuk mencari konfirmasi dan klarifikasi berita, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pernyataan Sikap AJI Jember
Atas insiden ini, AJI Kota Jember mengeluarkan beberapa pernyataan sebagai bentuk sikap:
- Mengutuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap ketiga jurnalis yang sedang meliput pemeriksaan kepala desa di Mapolres Jember.
- Mendesak kepolisian untuk menindak tegas aparat yang diduga mengintimidasi jurnalis sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
- Mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers dan melindungi kerja jurnalistik sesuai amanat UU Pers.
- Menyerukan kepada jurnalis agar selalu mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
AJI Jember menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran yang menciderai kebebasan pers di Indonesia. (CC02)