PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Ipda Rudy Soik, yang mengungkap kasus mafia BBM.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat antara Komisi III dan Kapolda NTT pada Kamis (26/10/2024), di mana sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan alasan pemecatan Rudy.
“Kasus ini janggal, seorang anggota yang membongkar praktik mafia justru dipecat,” kata Benny K Harman, anggota Komisi III dari daerah pemilihan NTT.
Benny menyatakan kekhawatirannya bahwa ada motif tersembunyi di balik pemecatan Ipda Rudy.
Ia menilai langkah pemecatan itu tidak sejalan dengan semangat antikorupsi dan pemberantasan mafia yang terus didorong pemerintah.
“Kami mencurigai ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini. Seharusnya, aparat yang berani mengungkap kasus besar seperti mafia BBM mendapat perlindungan, bukan malah diberhentikan,” tegas Benny.
Setelah mendapatkan banyak pertanyaan dan desakan dari anggota Komisi III, Irjen Daniel Tahi Silitonga merespons bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mengkaji kembali kasus tersebut.
“Kami akan menggelar sidang banding meninjau ulang keputusan pemecatan Ipda Rudy. Proses ini akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Daniel dalam rapat tersebut.
Komisi III berharap sidang banding ini memberikan keadilan bagi Ipda Rudy Soik dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan mafia.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ini soal keadilan bagi aparat yang bertugas dengan integritas,” pungkas Benny K Harman.(CC-01)