PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah, melibatkan dua korban di Polres Purworejo dan Polres Pekalongan Kota. Kasus pertama di Purworejo menimpa dua saudara, DS (15) dan kakaknya K (17), yang mengalami kekerasan seksual berat. DS bahkan sampai melahirkan anak dari peristiwa tersebut dan sempat dinikahkan secara siri dengan pelaku oleh perangkat desa setempat. Setelah dilaporkan, kasus ini sempat terhenti hingga akhirnya ditarik untuk diselidiki langsung oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus serupa juga terjadi di Pekalongan, di mana seorang remaja putri berusia sekitar 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Kasusnya tertunda hampir dua tahun hingga korban melahirkan anak yang kini berusia 13 bulan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penyelidikan kasus di Purworejo kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. “Kasus di Pekalongan Kota masih dalam penanganan Polres setempat,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (29/10/2024).
Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya kecepatan dan responsivitas jajaran Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengimbau agar Polres segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk penanganan optimal.
Citra Ayu Kurniawati, aktivis dari LRC-KJHAM, sebuah lembaga pendamping korban kekerasan seksual perempuan dan anak, mengkritisi lambatnya penanganan kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, hambatan terjadi akibat perspektif aparat penegak hukum yang cenderung tidak pro-korban sehingga seringkali beban pembuktian dibebankan kepada korban.
“Aparat penegak hukum perlu lebih informatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan pendamping korban untuk mengatasi hambatan yang muncul dalam penanganan laporan kasus kekerasan seksual anak,” ujar Citra.
Dengan meningkatnya perhatian dan peran aktif dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, demi keadilan serta perlindungan bagi para korban. (CC02)