PANDUGA.ID, UNGARAN – Seorang warga di Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, berinisial SR (45), diamankan pihak kepolisian pada Selasa (29/10/2024), setelah diduga mengancam dan membuat resah masyarakat sekitar. SR dikabarkan menakuti warga dengan benda-benda yang ia temui, seperti kayu, batu, hingga potongan besi.
Proses pengamanan melibatkan dua regu Dalmas dari Polres Semarang, personel Polsek Ambarawa, anggota Koramil Ambarawa, dan warga sekitar. Wakapolres Semarang, Kompol Fandy, yang turut hadir dalam pengamanan tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada SR, namun tidak berhasil.
“Karena pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil dan demi menjaga ketenangan warga sekitar, kami segera mengevakuasi SR yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Proses evakuasi berlangsung sekitar 15 menit,” jelas Kompol Fandy.
Menurut penjelasan lebih lanjut dari Kompol Fandy, SR sudah didiagnosis mengalami gangguan jiwa sejak Juni 2024. Sebelumnya, ia telah dievakuasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk menjalani perawatan di RSJ Magelang selama 14 hari. Setelah itu, SR menjalani rehabilitasi kejiwaan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Demak sebelum kembali ke rumahnya.
“Ini kali kedua SR harus mendapat penanganan serupa sejak insiden pertama di bulan Juni,” tambah Kompol Fandy.
Ari Dwi (49), Ketua RW setempat, mengungkapkan bahwa kondisi kejiwaan SR kemungkinan dipicu oleh masalah keluarga. “Sebelumnya, SR biasa saja dan tinggal bersama ibunya. Ia belum menikah, namun diduga ada masalah dalam keluarga yang memengaruhi kondisinya,” ujar Ari.
Untuk menghindari gangguan serupa, SR kini dibawa ke panti rehabilitasi kejiwaan di Ungaran guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. (CC02)