PANDUGA.ID, SOLO – Seorang remaja berinisial DPW (18) ditangkap oleh Polresta Solo setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa parang serta minuman keras di Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Jebres, Solo, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.10 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sparta Polresta Solo yang langsung merespons laporan warga terkait adanya remaja dengan barang berbahaya di lokasi tersebut.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya segera mengamankan remaja tersebut setelah warga setempat terlebih dahulu menahannya. “Saat kami geledah, ditemukan satu parang dan dua botol miras jenis ciu pada pelaku,” ungkap Kompol Arfian pada Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden ini melibatkan empat orang pelaku, namun hanya satu orang yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya melarikan diri. Pelaku DPW mengaku membawa parang untuk melindungi diri dari ancaman kelompok lain saat berada di jalan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu bilah parang, dua botol ciu, serta satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kompol Arfian. (CC02)