PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang menimpa mendiang dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, meski proses gelar perkara telah berlangsung selama dua pekan.
Hingga kini, penyidik dari Polda Jateng terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang terkait. “Saat ini kami masih memeriksa lebih lanjut beberapa saksi,” ungkap Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Pada 15 Oktober 2024 lalu, gelar perkara kasus ini telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di Kota Semarang, dengan menghadirkan perwakilan dari Mabes Polri, termasuk dari Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara tersebut, pihak Mabes Polri memberikan masukan agar penyidik melengkapi keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Prosesnya masih berjalan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, kami akan melanjutkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Artanto.
Sampai saat ini, sebanyak 53 saksi telah diperiksa, termasuk lima saksi tambahan yang dimintai keterangan dalam rangka melengkapi syarat gelar perkara. Namun, Artanto tidak memberikan rincian terkait latar belakang para saksi tersebut.
Artanto juga menyampaikan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam menangani kasus ini, terutama dalam hal penetapan tersangka. “Penyidik memiliki kewajiban moral untuk menangani kasus ini dengan cepat, namun tetap berhati-hati,” jelasnya.
Selain itu, dari tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh keluarga dr. Aulia, yakni pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan, hanya tindak pidana pemerasan yang dinyatakan memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, laporan terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan belum dapat diteruskan karena kurangnya bukti.
“Ya, hanya dugaan pemerasan yang bisa diteruskan. Nilai pemerasannya tidak dapat kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan,” kata Artanto.
Kasus ini telah menunjukkan progres signifikan dengan meningkatnya status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Artanto menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh dalam penanganan kasus ini, seraya memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan teliti. (CC02)