PANDUGA.ID, JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyoroti suap besar-besaran dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ia menilai tindakan para pelaku yang mencari keuntungan dari kasus ini sangat keterlaluan.
“Biasanya, mafia peradilan memilah perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik untuk diperdagangkan. Tetapi dalam kasus ini, mereka justru mengincar kasus yang jelas jadi sorotan,” kata Zaenur pada Minggu (27/10/2024).
Menurut Zaenur, kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan ini menjadi keprihatinan serius, mengingat publik mengharapkan keadilan bagi korban, Dini Sera Afriyanti.
“Kasus ini jelas menarik perhatian publik. Seharusnya para aparat penegak hukum punya tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan, bukan justru mencari keuntungan dari kasus besar seperti ini,” ujarnya.
Keputusan para pelaku untuk memperjualbelikan keadilan dalam kasus seberat ini menunjukkan adanya mafia peradilan yang semakin berani.
Selain itu, Zaenur menilai bahwa pengungkapan suap dalam kasus ini adalah tanda serius bahwa reformasi peradilan masih jauh dari selesai.
“Temuan Kejagung ini menunjukkan betapa parahnya praktik mafia hukum di negara kita. Butuh pembenahan yang komprehensif dan upaya pembersihan menyeluruh di tubuh peradilan,” tambahnya.
Zaenur menyebut pentingnya pemberian sanksi tegas kepada para pelaku agar kasus ini menjadi pelajaran.
Pusat Kajian Antikorupsi UGM mendesak aparat hukum lainnya untuk ikut mendalami jaringan peradilan yang diduga terlibat.
“Kami berharap ada pembaruan sistemik yang dapat menutup ruang bagi mafia peradilan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem hukum di Indonesia dari praktik-praktik kotor,” pungkas Zaenur.(CC-01)