PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (24), warga Kecamatan Purwokerto Barat, atas dugaan pengedaran psikotropika pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. BA diamankan di sebuah warung angkringan di Jalan Kolonel Sugiono, Kranji, Purwokerto Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 947 butir obat psikotropika sebagai barang bukti. Saat ditangkap, BA membawa 7 butir psikotropika, sementara sisanya, sebanyak 940 butir, ditemukan di rumah temannya di Desa Karangnanas, Sokaraja.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 947 butir,” ujar Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto pada Senin (28/10/2024).
Selain obat-obatan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan BA. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)