PANDUGA.ID, BANYUMAS – Penyelundupan puluhan anjing yang diduga akan dikonsumsi berhasil digagalkan di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, pada Kamis dini hari (24/10/2024). Dalam penggerebekan ini, tim Satreskrim Polresta Banyumas menemukan 35 ekor anjing, di antaranya empat telah mati. Puluhan anjing tersebut diangkut dalam kondisi mengenaskan dengan mulut terikat dan beberapa dimasukkan ke dalam karung.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa anjing-anjing itu dibawa menggunakan mobil oleh tiga warga Garut. Salah satu dari mereka, berinisial S (29), ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, R (26) dan A (72), diperiksa sebagai saksi.
Menurut pengakuan S, anjing-anjing ini rencananya akan dibawa ke Cilacap, namun polisi masih mendalami tujuan akhirnya. “Ada informasi yang menyebut akan dibawa ke Solo, namun tersangka mengaku tujuannya ke Cilacap. Sudah lebih dari satu kali ia melakukan ini,” ujar Kompol Andryansyah.
S juga mengakui bahwa anjing-anjing tersebut dibeli seharga Rp100 ribu per ekor di Garut dan akan dijual dengan harga bervariasi tergantung kemampuan pembeli. “Kami masih mengusut kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.
Koordinator Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Mustika, mengungkapkan bahwa anjing tidak seharusnya dikonsumsi. “Mayoritas anjing yang diselundupkan adalah liar, namun beberapa mengenakan kalung yang menunjukkan kepemilikan,” ungkapnya. Mustika juga menyoroti tingginya konsumsi daging anjing di Solo Raya dengan rata-rata penyelundupan mencapai 60 hingga 100 ekor per pengiriman. Menurutnya, konsumsi daging anjing untuk stamina atau pengobatan hanyalah mitos.
Mustika mendesak dinas peternakan di Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas penyelundupan anjing ke wilayah Solo Raya. Di Banyumas sendiri, telah ada surat edaran yang melarang perdagangan anjing.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 89 Ayat 2 UU Kesehatan dan Peternakan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)