PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyatakan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Ini adalah upaya untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat muslim terkait kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan,” ujar Haikal dalam keterangan resminya, Minggu (27/10/2024).
Namun, pernyataan Haikal menuai kritik dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menilai pemahaman tersebut berlebihan.
“Apakah mungkin semua produk yang dijual harus bersertifikat halal? Apakah kambing, ayam, atau bahkan laptop juga harus memiliki sertifikat halal?” tanya Mahfud, mempertanyakan relevansi aturan tersebut terhadap barang yang jelas-jelas halal atau tidak terkait dengan konsumsi.
Mahfud menilai bahwa bila semua produk diwajibkan memiliki sertifikasi halal tanpa pengecualian, maka beragama di Indonesia bisa menjadi hal yang sulit dan terlalu dibatasi aturan administratif.
“Kalau semua harus bersertifikat halal, bagaimana dengan barang yang sudah jelas halal? Jangan sampai aturan malah menyulitkan masyarakat dalam beragama,” tambahnya.
Polemik mengenai aturan sertifikasi halal ini menuai perhatian publik, terutama terkait penerapan yang dinilai perlu lebih bijak.
“Kita harus memahami esensi dari aturan halal itu sendiri, yakni memastikan produk yang masuk kategori syubhat atau belum jelas kehalalannya saja yang disertifikasi, bukan semua produk tanpa pengecualian,” tutup Mahfud MD.(CC-01)