PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menangkap eks Kepala Badan Diklat dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
ZR diduga terlibat sebagai makelar dalam proses kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Barang bukti berupa uang tunai dalam campuran mata uang asing dan rupiah ditemukan oleh penyidik saat menggeledah kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kami menemukan sejumlah besar uang tunai dan emas dalam penyitaan ini, lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada keterangan pers, Sabtu (26/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu langkah tegas Kejaksaan dalam memberantas praktik percaloan hukum.
Abdul Qohar mengaku terkejut dengan jumlah uang yang ditemukan di kediaman ZR.
“Terus terang, kami tidak menyangka ada uang sebanyak itu di lokasi penggeledahan,” katanya.
Menurut Abdul, penemuan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan memiliki jaringan luas di balik kasus tersebut.
Kejagung menyatakan akan terus mendalami peran Zarof Ricar dalam kasus ini serta keterlibatannya dalam percaloan hukum di Mahkamah Agung.
“Kami akan usut tuntas dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Abdul Qohar, memastikan Kejaksaan tak akan memberi toleransi pada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.(CC-01)