PANDUGA.ID, KENDAL – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan santriwati berinisial SNH (19) di Desa Darupono, Kendal. Berdasarkan keterangan, korban sempat melawan saat pelaku, Naufal Dzul Faqar (20), warga Mungkid, Kabupaten Magelang, mencoba memperkosanya. Mereka awalnya berkenalan melalui aplikasi pertemanan dan kencan, Omi.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (28/10/2024) bahwa niat pelaku untuk memperkosa korban muncul setelah mereka berkeliling Kendal menggunakan sepeda motor. “Tersangka mengajak korban berhubungan badan dalam perjalanan pulang melalui jalur Kaliwungu, tetapi korban menolak dan melakukan perlawanan dengan mencakar pipi pelaku sebanyak dua kali,” ujarnya.
Emosi pelaku tersulut, dan saat cekcok terjadi di area kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pelaku membekap leher korban hingga tak sadarkan diri. “Pelaku kemudian mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia,” tambah Kompol Indra.
Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang mengonfirmasi tidak ada tanda-tanda pemerkosaan, tetapi bukti-bukti menunjukkan niat pelaku yang sudah terbentuk sebelumnya.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi melakukan pengejaran selama sekitar seminggu dan akhirnya menangkap Naufal di tempat indekosnya di Kaliwungu, Kendal. (CC02)