PANDUGA.ID, CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di wilayah Cilacap. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial R (35) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (23/10).
Tersangka R ditangkap di sebuah rumah kontrakan dekat Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang melibatkan kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa R diduga mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang dari seorang pemasok berinisial F, yang saat ini masih buron.
“Tersangka R diduga memperoleh suplai dari seseorang berinisial F, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Galih.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 685 butir obat-obatan berbahaya, termasuk Tramadol, pil kuning berlabel DMP, dan pil putih berlabel Y. Selain itu, ditemukan 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam.
Galih menjelaskan bahwa tersangka R menerima upah sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan atas perintah F. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan lebih luas.
“Kami masih menyelidiki rantai distribusi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. F telah menjadi target pencarian kami,” tambah Galih.
Tersangka R kini diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang,” tegas Galih. (CC02)