PANDUGA.ID, BANYUMAS – Seorang pria berinisial YY (38), pemilik akun media sosial di Banyumas, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap wanita berinisial AY (23), warga Purwokerto Utara. Kasus ini mencakup kekerasan fisik, verbal, dan ancaman penyebaran video pribadi.
Menurut keterangan pengacara korban, Esa Caesar Farandi Angesti, S.H., AY dan YY menjalin hubungan sejak 2022. Selama hubungan itu, korban diduga mengalami berbagai kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Awalnya, YY mengaku tidak memiliki istri, namun korban kemudian mengetahui bahwa YY telah berkeluarga. Setelah mencoba menjauh, korban justru menghadapi tekanan yang semakin kuat dari YY, yang tidak ingin hubungan mereka berakhir.
Puncak ancaman terjadi pada Juli 2024, ketika pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka jika korban menolak permintaan pelaku untuk bertemu. Dalam kesempatan tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di Purwokerto, dan video tersebut direkam oleh YY tanpa persetujuan korban.
“Pelaku menggunakan video-video tersebut untuk mengancam korban, bahkan membuat akun Instagram palsu untuk mencemarkan nama baik korban di media sosial,” ujar Esa.
Selain ancaman video, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu yang diduga menjadi penyebab kondisi kesehatannya memburuk. AY kini didiagnosis mengidap kanker payudara stadium 2, yang diyakini sebagai dampak dari tekanan berkepanjangan selama hubungan mereka. Korban juga pernah diminta melakukan aborsi sebanyak dua kali, salah satunya pada November 2023.
Terdapat lima video pribadi yang dilaporkan telah disebarkan oleh pelaku melalui akun palsu. Korban telah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Banyumas, dengan tiga laporan terpisah. Laporan pertama tentang tindak kekerasan seksual diajukan pada 9 Oktober 2024, sementara laporan terkait UU ITE dibuat pada 12 September, serta laporan perusakan barang pada 19 Oktober.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman, laporan baru masuk dalam beberapa minggu terakhir. Saat ini sudah memeriksa korban dan akan memanggil sejumlah saksi,” jelasnya.
Sementara ini, polisi fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, termasuk terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelaku belum dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut karena proses pendalaman masih berjalan. (CC02)