PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengerahkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk memeriksa para petugas jaga di Rutan Brata Wirya Polres Tegal terkait kaburnya enam tahanan dengan cara menggali tanah pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja petugas jaga di rutan tersebut. “Kami sedang mengevaluasi kinerja anggota yang bertugas jaga tahanan, dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ujar Artanto, Sabtu (26/10/2024).
Artanto menjelaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian, maka proses ini akan dilanjutkan dengan sidang disiplin. Meski belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan, Artanto menyebut kemungkinan hukuman bisa berupa penempatan khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, atau teguran tertulis. “Sanksinya tidak sampai pada pemecatan, tetapi ada beberapa opsi penegakan disiplin,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Artanto juga mengimbau petugas di seluruh polres di bawah Polda Jateng untuk lebih ketat dalam menerapkan SOP dan Prosedur Tetap (Protap) di rutan masing-masing. “Evaluasi akan dilakukan di rutan Polres Tegal dan rutan lainnya di wilayah Polda Jateng,” tambahnya.
Kasus pelarian ini sebelumnya mengejutkan publik karena enam tahanan, yaitu Tri Budoyo, Abdul Jalil, Nabhan Zaidan Rofik BZ, Rahmat Nugroho alias Gondrong, Sekhu Udiarto, dan Wawan S alias Unyil, berhasil melarikan diri setelah menggali tanah di ruang tahanan. Sebagian besar dari tahanan ini memiliki latar belakang sebagai buruh bangunan, sehingga memiliki kemampuan teknis untuk memetakan struktur dan kontur tanah.
Menurut Artanto, tahanan yang telah berhasil ditangkap kembali akan membantu memberikan informasi mengenai detail pelarian, termasuk metode dan durasi penggalian tanah yang dilakukan. (CC02)