PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Kota Semarang berhasil menangkap tiga admin media sosial yang terlibat dalam aktivitas gangster dan turut memposting iklan judi online. Ketiga tersangka tersebut adalah Mohammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.
Iqbal merupakan admin akun media sosial gangster All Star dan Young Street 04, sementara Alfin mengelola akun Team Masok, dan Sandy adalah admin dari akun Team Dadakan. Akun-akun tersebut memiliki ribuan pengikut, seperti Team Dadakan dengan 33 ribu pengikut dan Team Masok yang diikuti oleh 28 ribu pengguna.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ketiga tersangka diduga kuat memanfaatkan popularitas akun-akun gangster untuk memasang iklan judi online. “Para bandar judi online memilih bekerja sama dengan akun gangster karena jumlah pengikutnya yang besar, sehingga iklan judi tersebut bisa menjangkau lebih banyak orang,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).
Uang hasil dari iklan judi online tersebut digunakan oleh kelompok gangster untuk berbagai keperluan, mulai dari pengobatan anggota yang terluka dalam tawuran, pembelian atribut, minuman keras, hingga menyewa villa untuk kegiatan rapat internal kelompok.
Kapolrestabes Semarang juga menjelaskan bahwa hubungan antara gangster dan bandar judi online telah berlangsung selama setahun. Beberapa situs judi yang diketahui berkontribusi dalam pendanaan kelompok gangster tersebut meliputi situs Ganas 69, Jeju.LOL, dan Zigzag. “Gangster seperti All Star, Young Street 04, Team Dadakan, dan Team Masok menerima aliran dana antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan dari bandar judi, dengan imbalan memposting link judi online di akun media sosial mereka,” tambah Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa Iqbal berperan sebagai penghubung utama, menerima dana dari situs judi online yang kemudian didistribusikan ke Alfin dan Sandy. Dari hasil penyelidikan, ditemukan saldo Rp48 juta di rekening Iqbal, yang berasal dari aktivitas judi online tersebut.
“Kami meyakini aliran dana dari judi online ini digunakan sepenuhnya untuk mendukung aktivitas gangster, termasuk pembelian perlengkapan dan kebutuhan operasional lainnya,” kata Irwan. Pihak kepolisian saat ini terus berupaya membongkar jaringan yang lebih luas di balik pendanaan gangster melalui judi online.
Iqbal, salah satu tersangka, mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. “Iya benar,” ungkapnya singkat saat dimintai keterangan oleh polisi. (CC02)