PANDUGA.ID, BANYUMAS – Polisi berhasil menangkap empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (4/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas mengembangkan penyelidikan dari dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), dan BYP alias Brian (26). Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan bahwa keempat buronan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. “Keempat buronan berhasil kami tangkap di berbagai wilayah,” ungkapnya pada Kamis (24/10/2024).
THR, warga Kecamatan Kembaran, EAD alias Rico, warga Kecamatan Gunung Labuhan, Lampung, dan RP, warga Kecamatan Purwokerto Utara, ditangkap di wilayah Lampung. Sementara itu, BYP alias Brian, warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap saat sedang mendaftarkan pernikahannya di KUA Kalibagor, Banyumas.
Kasus ini bermula pada Jumat (4/10/2024) pukul 01.30 WIB, ketika Aris (36), korban perampokan, tengah tidur bersama anak perempuannya. Tiba-tiba, ia terbangun dalam keadaan tangannya terikat. Salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah lehernya, sementara dua pelaku lainnya mengancam dan mengikat kaki korban.
Tak hanya Aris, istrinya yang berada di kamar tidur lain juga diancam menggunakan pisau oleh pelaku. Beruntung, Aris berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan melarikan diri keluar rumah untuk meminta bantuan. Ia kembali ke dalam rumah dengan membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya.
Bantuan datang dari Sudiro, tetangga korban, yang mencoba melawan para pelaku. Namun, Sudiro terluka parah akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggungnya. Meski demikian, dua pelaku berinisial OA dan AND berhasil ditangkap oleh warga setempat.
Kompol Andryansyah menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan jendela. Mereka melumpuhkan Aris dengan mengikatnya dan mengancam menggunakan golok. Dalam aksi tersebut, Aris mengalami luka sayatan di leher, sedangkan istrinya mengalami luka memar di pipi dan bibir yang pecah. Sudiro pun menderita luka robek di kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi R-1187-RA, dua buah golok, tali berwarna putih, beberapa pakaian, dan lakban. Semua barang bukti kini berada di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (CC02)