PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi terhadap hakim PN Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Barang bukti tersebut diperoleh saat penyidik menggeledah properti para tersangka, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, serta kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atau pengacara atas nama LR.
Qohar menjelaskan, di rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 1,1 miliar, USD 450, SGD 717.043, serta beberapa dokumen transaksi.
Belakangan, penyidik juga menemukan uang tunai berbagai pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, surat keterangan jumlah pembayaran kepada pihak terkait, dan telepon genggam dari Lisa di apartemen di Jakarta.
Adapun saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, SGD 32.000, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, di rumah Erintuah Damanik di Kawasan Perumahan BSB Semarang, ditemukan uang senilai USD 6.000, SDG 300, dan sejumlah barang elektronik.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen Hakim Hanindyo di Surabaya.
Sementara itu, di apartemen yang ditempati Hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik lainnya.
“Penyidik menemukan indikasi yang jelas bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur diragukan karena ED, AH dan M menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacaranya,” terang Qohar.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang terlibat pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyati (29 tahun).
Pada Juli 2024, Ronald dibebaskan dari kasus tersebut, yang kemudian memicu tuduhan campur tangan dan korupsi di balik keputusan tersebut.
Baru-baru ini, Komite Kehakiman (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mencopot tiga hakim dari jabatannya karena pelanggaran etik.(CC-01)