PANDUGA.ID, CILACAP – Tim gabungan Patroli Kota (Patko) dan Dalmas Polresta Cilacap berhasil meringkus empat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Teri, berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka.
Keempat remaja tersebut diamankan beserta sejumlah senjata tajam yang mereka bawa. “Kami menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok pemuda bersepeda motor membawa senjata tajam dan membuat keributan di sekitar lokasi,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti. “Kami mengamankan empat remaja dan barang bukti berupa senjata tajam,” jelas Galih.
Para pelaku yang diamankan adalah FHR (18) asal Kecamatan Majenang, ASR (17) warga Kelurahan Tegalkamulyan, MRS (14) dan SMDW (19), keduanya warga Kelurahan Tambakreja. Dari tangan mereka, polisi menyita dua buah celurit panjang, satu balok kayu runcing, tiga unit ponsel, serta tiga sepeda motor.
Lebih lanjut, Galih menyebutkan bahwa saat ini keempat remaja tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. “Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna menjaga ketertiban dan mencegah aksi tawuran di wilayah Cilacap. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini. Berkat laporan tersebut, potensi tawuran yang lebih besar berhasil dicegah,” ungkap Galih. (CC02)