PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 31,75 kilogram serta 2.425 butir ekstasi. Barang bukti ini berasal dari hasil operasi pemberantasan narkoba selama periode Agustus hingga September 2024.
Penangkapan ini terkait dengan tiga kasus besar yang melibatkan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan kartel Malaysia. “Barang bukti dari jaringan Fredy Pratama berupa sabu yang dikemas dalam teh cina, seberat 18,7 kg. Sementara, dari jaringan Malaysia, kami mengamankan 12 kg sabu,” ungkap Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Direktur Ditresnarkoba Polda Jateng, saat pemusnahan barang bukti di Mako Ditresnarkoba, Semarang, Rabu (23/10/2024).
Anwar menjelaskan, tiga kasus narkoba besar yang berhasil diungkap melibatkan beberapa tersangka. Pada 21 Agustus 2024, tersangka MNA dan IS ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas dengan barang bukti 18,7 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi.
Kasus kedua terjadi pada 14 September 2024, dengan tertangkapnya VS, seorang kurir perempuan yang berusaha menyelundupkan 12 kg sabu dari Malaysia melalui pelabuhan yang sama. Sementara pada 20 September 2024, tersangka WT ditangkap di Ngemplak, Boyolali, dengan barang bukti 1 kg sabu.
“Karena ini merupakan jaringan internasional, kami bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap pelaku lain yang berasal dari Malaysia,” jelas Anwar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu tersebut menggunakan cairan asam sulfat. “Proses ini dipilih untuk memastikan efisiensi dan keamanan,” tambahnya.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di wilayah kerjanya. “Kami sudah melakukan penindakan dua kali tahun ini, yaitu pada Januari dan September. Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mengantisipasi modus penyelundupan narkotika,” jelas Tri Utomo. (CC02)