PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Moch Zaini (38), mantan karyawan yang diduga melakukan pencurian di bengkel dan toko suku cadang mobil Victor Garage, yang berlokasi di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tindakan pencurian tersebut menyebabkan pemilik bengkel, Victor Loreno (41), mengalami kerugian hingga Rp446 juta.
Zaini, yang bekerja di bengkel tersebut selama lima tahun, mengaku melancarkan aksinya pada pertengahan Agustus 2024 dengan motif dendam. Menurut pengakuannya, pemicu pencurian tersebut adalah kekecewaan karena uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterimanya pada Lebaran tahun ini tidak dicairkan oleh pemilik bengkel.
“Saya sudah bekerja di sana selama lima tahun. Tapi saat keluar di Lebaran tahun ini, THR saya tidak diberikan,” ujar Zaini saat diinterogasi di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Zaini mengaku rasa dendam inilah yang mendorongnya untuk mencuri meskipun dirinya masih memiliki utang sebesar Rp18 juta kepada mantan bosnya.
Dalam menjalankan aksinya, Zaini menggunakan gerinda portabel yang dibelinya secara online untuk membobol gembok bengkel. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai suku cadang mobil dan barang elektronik berharga.
“Barang-barang yang saya curi sebagian sudah terjual senilai Rp26 juta. Sisanya masih belum saya jual karena bingung ke mana harus menjualnya,” ujar Zaini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa Zaini mencuri berbagai barang bernilai tinggi, termasuk suku cadang seperti Haltech Nexus R5 dan Scanner Launch, serta dua laptop dan barang berharga lainnya.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp446 juta akibat pencurian ini,” ungkap Kombes Pol Irwan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang belum sempat dijual oleh tersangka. (CC02)