PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus penggelapan barang bukti sabu kembali mencoreng institusi kepolisian. Pada Juli 2024, lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah ditangkap karena tertangkap basah menilep ratusan gram sabu-sabu saat menangani sejumlah kasus.
Kelima polisi tersebut, dengan inisial AW (43), PN (42), RS (31), IKH (26), dan MAAIW (26), merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka saat ini telah diproses hukum dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penangkapan kelima anggota tersebut terjadi setelah penggerebekan di rumah dinas MAAIW di Asrama Polisi Sendangmulyo, Tembalang, pada Selasa (2/7/2024). Dalam penggerebekan ini, ditemukan sabu dengan berat total sekitar 250,4 gram yang mereka gelapkan dari barang bukti.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menegaskan kepada seluruh anggotanya pentingnya menjaga integritas. “Jangan ada dusta di antara kita,” ujarnya. Anwar menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyimpanan dan penanganan barang bukti, terutama terkait kasus narkoba.
Anwar juga mengungkapkan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan instruksi agar setiap proses penanganan barang bukti di lapangan wajib didokumentasikan. “Setiap anggota harus memvideokan jenis dan jumlah barang bukti yang ditangani, serta proses penghitungan dilakukan langsung oleh tersangka,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian diwajibkan membawa timbangan portable ke lokasi kejadian untuk memastikan keakuratan jumlah barang bukti yang disita, terutama jika jumlahnya kecil. Pengawasan barang bukti juga melibatkan Bidang Laboratorium Forensik guna memastikan bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan yang dimusnahkan, sehingga tidak ada penyimpangan.
“Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan,” tambah Anwar. (CC02)