PANDUGA.ID, KONAWE SELATAN – Kisah guru honorer Supriyani yang ditahan oleh pihak Polsek Barito Konawe Selatan menyita perhatian banyak pihak.
Penahanan yang dilakukan polisi terhadap Supriyani, berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani sendiri merupakan guru honorer di SDN 4 Barito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Adapun orangtua murid yang melaporkan Supriyani merupakan anggota Polsek Barito Konawe Selatan.
Netizen hingga Kejaksaan Agung pun turut menyoroti kasus yang dianggap menggunakan jabatan semena-mena anggota Polri untuk memenjarakan seorang guru honorer.
Baru-baru ini Supriyani mendapatkan penagguhan penahanan berkat atensi dari Kejaksaan Agung.
Supriyani pun kini sudah bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyama menjelaskan bagaiamana kronologi penangguhan penahanan terhadap Supriyani.
Menurut Asep, kasus yang menimpa Supriyani diketahui oleh Jaksa Agung melalui media massa pada Senin 21 Oktober 2024.
Pada hari yang sama pukul 20.30 WIB, Jaksa Agung meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan eksaminasi (pemeriksaan).
Kejati Sulawesi Tenggara kemudian segera memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Setelah diperiksa, pada Selasa 22 Oktober 22 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB, Jampidum melakukan gelar perkara dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Kordinator dan Kasubdit.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, diketahui perkara guru honorer Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Maka hanya hakim yang bisa menangguhkan penahanan Supriyani, meskipun persidangan belum digelar.
Kemudian Jampidum meminta Kejari Konawe Selatan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Supriyani kepada hakim.
Tak hanya itu, Jampidum juga meminta Kejari Konawe Selatan untuk mempercepat proses persidangan.
Atas perintah Jampidum dan Kajari Konawe Selatan, akhirnya hakim menyetujui penangguhan penahanan Supriyani.
Persidangan perkara Supriyani di Konawe Selatan pada besok Kamis 24 Oktober 2024, juga akan diambil alih oleh Jampidum.
“Pengendalian penuntutan akan diambil alih Jampidum,” kata Asep.
Sehingga Asep ingin perkara yang melibatkan Supriyani dan personel Polri tersebut bisa diselesaikan besok.
Ia ingin penangguhan penahanan terhadap Supriyani tak hanya karena permohonan kejaksaan, tapi juga punya kekuatan hukum tetap.
Supriyani Diperas Rp 50 Juta
Sebelum Supriyani ditahan oleh Polsek Barito Konawe Selatan, ia sempat ke rumah orangtua siswa untuk meminta maaf kepada Aipda Wibowo Hasyim, yang tak lain adalah ayah D (6).
Permintaan maaf Supriyani ternyata dibalas dengan pemerasan yang dilakukan Aipda Wibowo Hasyim dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya itu, Aipda Wibowo Hasyim juga meminta kepada kepala sekolah untuk memecat Supriyani sebagai guru honorer.
Tapi karena Supriyani tak merasa melakukan penganiayaan, permintaan itu ditolak dan pihak sekolah pun juga tak mau memecatnya.
Kepala SDN 4 Barito, Sanaali, menceritakan bagaimana kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani dan siswanya itu.
Ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SD, tepatnya Rabu (24/4/2024) saat bermain tiba-tiba terjatuh dan masuk ke selokan.
Siswa tersebut mengaku kepada orangtuanya bahwa ia dipukul oleh gurunya yang bernama Supriyani, karena ditemukan luka di paha bagian dalam.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali.
Berdasarkan keterangan sejumlah guru dan beberapa teman korban, Supriyani sama sekali tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” kata dia.
Oleh sebab itu, Sanaali dengan tegas membantah Supriyani pernah menganiaya siswanya sendiri.
Polisi Bantah Tahan Guru Supriyani
Polisi menegaskan tak pernah menangkap guru honorer bernama Supriyani, tersangka kasus penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi tidak menangkap Supriyani karena merasa simpati.
“Sejak awal kami tidak pernah menangkap pelakunya,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, Selasa (22/10/2024).
Pada bulan April 2024, orang tua siswa tersebut membuat laporan polisi dengan tuduhan penganiayaan terhadap Supriyani.
Polisi yang menerima laporan tersebut tidak langsung mengusutnya.
Menurut Iis, pihaknya baru pertama kali melakukan rekonsiliasi.
“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi,” kata dia.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian mengaku sudah melakukan mediasi sebanyak 5 kali.
“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya belum menangkap tersangka. Menurut dia, penyidik hanya melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
“Mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penahanan merupakan bagian dari rasa simpati penyidik terhadap anak korban dan juga terhadap guru yang dituduh. Jadi tidak dilakukan penangkapan,” ujarnya.