PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah merespons serius laporan mengenai dugaan pemerkosaan terhadap dua remaja perempuan bersaudara di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Kasus tersebut mencuat setelah korban mengadukan kejadian ini melalui Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah platform pengaduan yang dikelola oleh artis dan anggota DPR RI, Surya Utama atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya.
Pengaduan ini pertama kali diungkap ke publik melalui akun YouTube Uya Kuya TV dan Instagram @hotmanparisofficial, yang memperlihatkan salah satu korban mengaku diperkosa hingga 10 kali oleh sejumlah tetangga mereka. Dalam video tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa ia diancam oleh pelaku, yang mengancam akan menyebarkan video telanjang korban jika berani melapor.
Lebih tragis lagi, salah satu korban dikabarkan telah melahirkan dan dipaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku. Laporan juga menyebutkan bahwa perangkat desa setempat, termasuk kepala dusun, diduga tidak mendukung korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kondisi keluarga korban semakin memperihatinkan karena ayah mereka telah meninggal dunia, sementara ibu mereka diketahui mengalami gangguan mental, sehingga korban kurang mendapat perlindungan yang memadai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya kini menangani kasus tersebut dan telah menyerahkannya kepada Polres Purworejo. “Dua laporan terkait kasus ini sudah terdaftar sebagai laporan polisi,” kata Kombes Pol Dwi dalam pernyataannya pada Selasa (22/10/2024).
Menurut Kombes Dwi, penyidik Polres Purworejo telah memeriksa delapan saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, dan jika sudah cukup, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tambahnya.
Dari video pengaduan tersebut, terungkap bahwa kasus pemerkosaan ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2023. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 oleh bibi korban dan seorang tetangga yang peduli. Namun, laporan tersebut sempat dicabut setelah korban dipaksa menikah siri dengan pelaku.
Pada September 2024, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum baru yang kemudian membantu korban untuk membuka kembali kasus ini. Kuasa hukum korban kini berupaya menghidupkan kembali kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan keadilan. (CC02)