PANDUGA.ID, SEMARANG – Sutrisno, terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Puguh Pramono, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (21/10/2024).
Jaksa Syafruddin menjelaskan bahwa Sutrisno dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, terkait pengroyokan yang menyebabkan kematian. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa pisau saat kejadian. “Tuntutan total yang dikenakan adalah 11 tahun penjara,” ucap Syafruddin.
Sutrisno adalah satu-satunya terdakwa yang diadili saat ini, sementara dua pelaku lainnya, Winardi dan Arif, masih buron. “Sutrisno merupakan residivis dari Nusakambangan,” tambahnya.
Kakak korban, Sutomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum tertangkapnya dua pelaku lainnya. Ia merasa sangat terpukul, terutama melihat penderitaan orang tuanya yang terus menangis sejak kejadian tersebut. “Keluarga sangat terpukul. Kami meminta kepolisian untuk segera memburu dua pelaku yang masih buron,” tegasnya.
Sutomo juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia menginginkan agar Sutrisno dikenakan Pasal 338 KUHP, yang lebih sesuai dengan kejahatan yang mengakibatkan kematian. “Pasal 170 KUHP mengatur pengeroyokan, tetapi adik saya tewas di tempat. Jika ini merupakan perencanaan, saya juga meminta agar dikenakan Pasal 348 KUHP,” ujarnya.
Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran. (CC02)