PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk beberapa tokoh sebagai penasihat khusus dan utusan presiden.
Di antara yang disebutkan adalah selebritis Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau populer disapa Gus Miftah.
Raffi Ahmad dianggap sebagai utusan khusus presiden untuk pengembangan generasi muda dan dunia seni.
Sementara itu, Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Lembaga Keagamaan.
Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Berapa gaji yang bisa diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai penasihat dan utusan khusus presiden?
Perlu diketahui, gaji para penasihat Presiden dan utusan khusus telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesaat sebelum mengundurkan diri, pada 18 Oktober 2024.
Pasal 6 peraturan tersebut berbunyi: “Keuntungan keuangan dan fasilitas lain yang diberikan kepada penasihat khusus presiden diberikan setingkat dengan menteri”.
Sedangkan gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam Pasal 2 PP tersebut diatur bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok bulanan, menteri juga mendapat tunjangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan dua ketentuan tersebut, seorang menteri akan mendapat gaji pokok dan tunjangan layanan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Selain itu, para menteri tersebut juga menikmati tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, dan fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Kekuasaan Keuangan/Administrasi Menteri Luar Negeri dan Mantan Menteri Luar Negeri serta Janda/Duda Bawahannya, Menteri Negara juga berhak atas tunjangan dan tunjangan lainnya.
Peraturan tersebut mengatur bahwa Menteri Negara berhak atas fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi dan kendaraan umum serta biaya pemeliharaan.
Selanjutnya, para pejabat senior tersebut juga diberikan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kejadian buruk seperti kecelakaan selama menjabat.
Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat penghasilan bulanan sebanyak-banyaknya Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.(CC-01)