PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang remaja berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45).
MCA, yang merupakan seorang putus sekolah, mengaku melukai Agus karena merasa terhina dan ditantang.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, saat MCA diminta oleh ayahnya, Candra Prasetyo (40), untuk meminta jatah uang keamanan kepada seorang pedagang pempek di Jalan Raya Suryo Kusumo, dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan. MCA berhasil mendapatkan uang jatah tersebut dalam lima kali pertemuan sebelumnya.
Namun, saat meminta jatah untuk bulan ini, pedagang pempek, Hendriyono (42), menolak dan menyarankan agar MCA meminta uang tersebut kepada Agus, penjual bensin di lokasi yang sama.
Mendapati penolakan itu, MCA pulang dan mengadu kepada ayahnya. Candra pun merasa marah dan mengajak MCA untuk kembali menemui Agus. Di lokasi kejadian, terjadi adu mulut antara Candra dan Agus, di mana MCA mengklaim Agus menghina dan menantangnya.
Dalam situasi yang memanas, MCA pergi untuk mengambil parang yang disimpannya di bawah kasur di kamar tidur ayahnya. “Saya ambil parang dan membacok korban tanpa disuruh oleh bapak dan tanpa pengaruh minuman keras,” ucapnya di Mapolrestabes Semarang.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menjelaskan bahwa penolakan pedagang untuk memberikan uang keamanan kepada Candra dan MCA disebabkan rencana peningkatan pungutan dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan. Agus juga meminta pedagang lain untuk tidak memberikan uang kepada Candra.
“Ketika MCA meminta uang, pedagang pempek menolak untuk memberi,” jelas Dina. Candra saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sementara pihak kepolisian telah memeriksa beberapa pedagang terkait dugaan pemalakan yang dilakukan Candra dan MCA.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaos korban yang terdapat bercak darah dan sepeda motor Kawasaki KZR yang digunakan oleh MCA dan Candra. MCA dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)