PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengumumkan bahwa seorang pejabat di Kejaksaan Agung dengan inisial EB terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini dinyatakan setelah Bawaslu Kudus melakukan klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan EB dan temuan tersebut diresmikan pada Kamis (17/10/2024) dengan nomor temuan: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa temuan ini melibatkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) huruf b, serta Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, EB juga disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004.
“Terdapat tiga pelanggaran utama dalam kasus ini,” ujar Minan. “Pertama, Pasal 70 yang melarang ASN terlibat dalam kampanye pasangan calon. Kedua, Pasal 71 yang melarang ASN mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dan ketiga, pelanggaran netralitas ASN.”
Bawaslu Kudus telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk EB, yang diduga melanggar netralitas ASN. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (18/10/2024) dan Sabtu (19/10/2024). Kasus EB ini merupakan temuan kedua yang ditangani Bawaslu Kudus setelah kasus serupa dengan terlapor inisial NH pada September 2024.
Dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kedua yang digelar pada Minggu (20/10/2024), Bawaslu Kudus memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kasus tersebut dihentikan. Namun, Bawaslu tetap meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN EB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Walaupun tidak ada bukti keterlibatan langsung EB dalam kampanye, kehadirannya di acara tersebut, duduk bersama pasangan calon dan politisi partai pengusung, menunjukkan indikasi keikutsertaannya dalam kegiatan politik,” ungkap Minan.
Selanjutnya, Bawaslu Kudus akan menyerahkan kasus ini ke BKN untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu. Minan menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon merupakan pelanggaran kode etik yang serius. (CC02)