PANDUGA.ID, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pengedar yang diduga terlibat dalam distribusi obat berbahaya.
Kedua tersangka adalah MCS (20), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RAH (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah. Keduanya ditangkap atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan pil berwarna kuning bertuliskan “mf.”
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap kedua tersangka di tempat kejadian dengan barang bukti 183 butir obat yang diduga Tramadol serta pil bertuliskan ‘mf.’
Menurut pengakuan kedua pelaku, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih buron. “RAH dan MCS berperan sebagai penjual, sementara D bertindak sebagai pemasok utama yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tambah Ipda Galih.
Pihak kepolisian Cilacap terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut dan berupaya menangkap D, yang diyakini sebagai otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang. (CC02)