PANDUGA.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap tersangka S (65) yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri, BH (38), di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada 15 Oktober 2024. Tindakan sadis tersebut dipicu oleh konflik keluarga yang sudah lama berlangsung.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa BH merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Korban yang tinggal di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Desa Dersalam saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
Menurut AKBP Ronni, pembunuhan itu dipicu oleh berbagai masalah yang melibatkan korban dengan keluarganya. BH sering membuat keributan, mengancam ibunya, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dan bahkan mengancam akan membakar rumah orangtuanya jika tuntutan warisan tidak segera dipenuhi.
“Kejadian ini merupakan akumulasi dari berbagai ancaman yang dilakukan oleh korban terhadap keluarganya, termasuk kepada ibunya dan adik-adiknya,” ujar AKBP Ronni.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtuanya. Setelah sampai, BH meminta sang istri untuk meminjam uang sebesar Rp 600.000 guna melunasi hutangnya. Setelah uang pinjaman diperoleh dan hutang dilunasi, BH kembali tenang dan tertidur di ruang tengah rumah.
Namun, ketenangan tersebut tidak berlangsung lama. Salah satu adik korban, MAA, melaporkan kepada ayah mereka, S, tentang perilaku BH yang marah-marah kepada istrinya. Mendengar laporan tersebut, S yang sedang berada di luar rumah, kembali dengan penuh emosi.
“S dalam perjalanan pulang mengambil linggis dari kandang ayam di belakang rumah. Meski sempat diingatkan oleh anaknya MAA untuk tidak melanjutkan niatnya, S sudah terlanjur dipenuhi kemarahan,” jelas Kapolres.
Dengan membawa linggis, S menghampiri BH yang sedang tertidur dan memukul kepala anaknya sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat. Setelah melakukan aksinya, S menyerahkan diri ke salah satu anggota kepolisian yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, S mengaku tindakan itu dilakukan karena BH sering membuat keluarganya menderita.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motif pembunuhan ini cukup kompleks. Korban kerap mengancam ibu kandungnya, melakukan kekerasan terhadap istri dan adik-adiknya, serta pernah mengancam akan membakar rumah orangtuanya. Kondisi ini membuat tersangka S mengambil langkah ekstrem,” pungkas AKBP Ronni. (CC02)