PANDUGA.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap tersangka S (65) yang diduga membunuh anak kandungnya, BH (38), di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, pada 15 Oktober 2024. BH merupakan anak sulung dari tiga bersaudara, yang sudah berkeluarga dan tinggal di Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika BH sedang berkunjung ke rumah orangtuanya. Konflik keluarga yang berlarut-larut diduga menjadi penyebab tindakan nekat tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka S kesal karena anaknya, BH, sering membuat keributan. BH kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap keluarganya, termasuk ibunya, istrinya, serta adik-adiknya,” ujar AKBP Ronni.
Selain itu, korban BH juga pernah mengancam akan membakar rumah orangtuanya jika tuntutan warisan tidak segera dipenuhi. Berbagai persoalan ini memicu emosi tersangka hingga ia tega menghabisi nyawa anak kandungnya.
Setelah melakukan aksi kejam tersebut, S langsung menyerahkan diri ke anggota kepolisian yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan saksi dan autopsi terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motif tersangka beragam, mulai dari ancaman terhadap ibunya hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri korban. Korban bahkan pernah memukul ibunya dengan tombak dan sering melakukan ancaman pembunuhan terhadap istrinya,” tambah Kapolres.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menambahkan bahwa korban BH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam empat kasus pidana berbeda, termasuk pencurian parfum, burung berkicau, penganiayaan guru, serta pencurian dengan kekerasan. BH juga pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
“Korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlibat dalam sebuah organisasi massa. Uang yang didapatnya sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan berjudi online, yang terbukti dari temuan situs judi di ponsel miliknya,” ujar AKP Danail.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka S mengaku tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh emosi yang sudah lama terpendam. Ia khawatir keluarganya akan terus terancam oleh perilaku buruk anak sulungnya.
“Emosi saya meluap, anak sering mengamuk. Saya khawatir keluarga saya tidak akan hidup tenang jika dibiarkan. Istri korban bahkan tidak berani pulang ke rumah karena diancam dibunuh, begitu juga ibunya yang pernah dipukul beberapa kali,” kata S kepada polisi.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses hukum masih terus berlanjut. (CC02)