PANDUGA.ID, BANYUMAS – Dua pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang. Keduanya diamankan pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Banyumas.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang pelaku berinisial DAR mengakui bahwa dirinya memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli dari DS, yang merupakan warga Kecamatan Kebasen. Dari pengakuan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan DS bersama RDP, yang diketahui sebagai warga Kecamatan Jatilawang.
“Saat ditangkap di teras rumah, keduanya kedapatan menguasai obat-obatan daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, pada Kamis (17/10/2024).
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi 22 butir obat yang diduga psikotropika dan 5.405 butir obat keras golongan daftar G. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.185.000, sebuah ponsel merek Infinix X657C berwarna hitam, serta ponsel merek Vivo 1938 berwarna biru.
DS dan RDP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CC02)