PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Tipe A Mangkang, Kota Semarang, pada Rabu (16/10/2024). Dalam kunjungannya, Bambang memeriksa beberapa titik di terminal dan berdialog langsung dengan penumpang terkait keluhan operasional transportasi bus.
Salah satu penumpang, Widiastuti (45), mengeluhkan ketidakteraturan jadwal kedatangan bus di terminal tersebut. “Busnya lama datang, kalaupun datang, kadang hanya satu atau malah datang bersamaan,” ujarnya kepada Bambang.
Menanggapi hal itu, Bambang menyatakan akan mendorong perbaikan sistem transportasi bus di Kota Semarang. Ia berencana menyampaikan langsung temuan ini ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segera dilakukan penataan ulang. Bambang juga menyarankan agar Kota Semarang meniru Kota Surakarta yang telah menerapkan sistem GPS dan satelit untuk moda transportasi umum.
“Harusnya ada monitor besar di terminal yang bisa memantau pergerakan bus, sehingga semua moda transportasi bisa terintegrasi dengan baik. Saya akan dorong perubahan ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, pemasangan GPS pada setiap moda transportasi penting untuk memberikan kepastian jadwal kepada penumpang. Selain itu, masyarakat juga perlu mendapat akses informasi real-time melalui monitor yang dipasang di terminal.
“Sistem di Semarang perlu ditingkatkan, masa kalah dengan Surakarta? Ini harus segera dibenahi,” tambahnya.
Tak hanya soal jadwal bus, Bambang juga menyoroti minimnya aktivitas bus di Terminal Mangkang. Ia mencatat bahwa hanya sekitar 5 persen bus yang seharusnya berhenti di terminal tersebut, sehingga membuat aktivitas di sana sepi. Salah satu penyebabnya, menurut Bambang, adalah keberadaan terminal ilegal atau “terminal bayangan” yang lebih sering disinggahi bus.
“Saya akan mendesak Kemenhub untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak berhenti di Terminal Mangkang. Setiap bus antarkota antarprovinsi yang melintasi Jawa Tengah wajib singgah di sini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019,” tegasnya lagi.
Bambang menambahkan bahwa pelanggaran aturan ini tidak hanya melibatkan PO bus, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah membiarkan, maka mereka juga bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, data dari pengelola Terminal Tipe A Mangkang menunjukkan bahwa rata-rata hanya 50 bus yang singgah di terminal setiap harinya, jauh di bawah kapasitas ideal. Bambang berharap dengan adanya perbaikan sistem dan penegakan aturan, aktivitas di Terminal Mangkang dapat kembali ramai dan efisien. (CC02)