PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menunda penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di Semarang pada Selasa (15/10/2024), dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi pendukung. Hal ini menyebabkan proses penetapan tersangka belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Saat ditanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses ini, Artanto menjelaskan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka, sesuai dengan arahan dari Mabes Polri. “Ada beberapa masukan yang diberikan oleh Mabes Polri sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.
Selain itu, Artanto menyatakan bahwa hanya satu tindak pidana yang akan diproses, yakni pemerasan. Dua laporan lainnya, yaitu penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dinyatakan tidak cukup bukti. “Untuk nilai pemerasan, tidak kami sampaikan karena itu masuk materi penyidikan,” jelas Artanto.
Meskipun penetapan tersangka tertunda, proses hukum tetap berjalan. Status kasus ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut, namun setelah mendengar penjelasan dari Polda Jateng, pihaknya bisa menerima keputusan tersebut. “Kami paham, karena diperlukan tambahan keterangan saksi agar bukti-bukti lebih kuat,” ujarnya.
Misyal berharap agar Polda Jateng dapat melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam waktu satu minggu, sesuai dengan janji penyidik yang disampaikan dalam gelar perkara bersama Mabes Polri. “Jika dalam satu minggu bisa dipenuhi, diharapkan akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan ibunda Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, yang melaporkan dugaan pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami anaknya saat menjalani pendidikan di RSUP Kariadi. Laporan tersebut diajukan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. (CC02)