PANDUGA.ID, PATI – Keluarga Muhammad Sobirin dan Casmui, dua nelayan asal Pekalongan yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana, terus berjuang mencari keadilan. Meskipun upaya hukum hingga tingkat kasasi belum membuahkan hasil yang memuaskan, kali ini mereka menggandeng tim advokat dari Hotman 911 untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria yang mengapung di Sungai Silugonggo, Juwana, Pati, pada Kamis (6/7/2023). Pihak keluarga Sobirin dan Casmui merasa bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kedua nelayan tersebut penuh dengan kejanggalan.
Dhea Arrum Sasqia Putri, advokat dari tim Hotman 911, menjelaskan bahwa tim mereka terpanggil untuk membantu keluarga terpidana setelah dimintai bantuan oleh pihak keluarga. “Kami datang sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam Hotman 911, tim yang bergerak atas dasar kemanusiaan. Kami ingin membantu keluarga terpidana untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Dhea seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (15/10/2024).
Menurut Dhea, vonis terhadap Sobirin dan Casmui dianggap janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu saksi. “Muhammad Sobirin divonis 18 tahun penjara, dan Casmui 17 tahun, hingga tingkat kasasi. Namun, kami melihat ada keraguan dari majelis hakim, mulai dari pengadilan pertama hingga kasasi,” terangnya.
Advokat lain dari tim Hotman 911, Thomas, juga mengkritik putusan tersebut. Ia menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim hanya bergantung pada satu keterangan saksi yang tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kedua terdakwa. “Terdakwa sudah melalui pengadilan tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan kasasi di Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum pernah diajukan bukti baru yang bisa memperkuat keterangan saksi. Oleh karena itu, kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Thomas.
Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika Sobirin dan Casmui, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di KM Mina Maulana, dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Khairul Anam. Vonis terhadap keduanya dijatuhkan pada 28 Desember 2023. (CC02)