PANDUGA.ID, UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima titipan uang senilai Rp8.521.605.974 terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun mantan pegawai PDAM Kabupaten Semarang. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2024) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus korupsi ini melibatkan terdakwa Muhammad Agung Subagyo, mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Uang titipan tersebut diserahkan oleh Sularno, Direktur Utama Dana Pensiun Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi), yang juga merupakan Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa uang tersebut sementara waktu akan disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari di BRI Cabang Ungaran hingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Karena proses persidangan masih berlangsung, uang ini kami titipkan sementara di BRI Cabang Ungaran,” ungkap Fahmi dalam acara serah terima simbolis yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk pimpinan PDAM Kabupaten Semarang dan BRI Cabang Ungaran.
Kasus yang menyeret Muhammad Agung Subagyo berawal dari keputusannya yang dinilai tidak transparan dalam menaikkan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya dan pegawai lainnya menjelang masa pensiun. Kebijakan tersebut, yang tidak melalui persetujuan Dewan Pengawas atau Bupati, mengakibatkan lonjakan besar pada manfaat pensiun yang diterima pegawai hingga empat kali lipat, sehingga menambah beban pembayaran iuran pensiun.
Terdakwa diduga menyamarkan perbuatannya melalui akun “Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya” guna menghindari ketentuan batasan biaya pegawai sebesar 40 persen, serta untuk mengelabui catatan kerugian tahun berjalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang pendirian PDAM.
Saat ini, persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Fahmi menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan uang titipan tersebut masih menunggu hasil sidang, termasuk apakah uang tersebut akan dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Semarang.
“Setidaknya, langkah ini menunjukkan itikad baik dari pihak Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (CC02)