PANDUGA.ID, TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal akan mempelajari lebih lanjut dugaan klaim fiktif yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Tegal, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar bagi BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil setelah Kejari Kota Tegal menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Kota Tegal pada Senin (14/10/2024).
Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal, Ariefullah, menyatakan bahwa audiensi tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan kasus klaim fiktif rumah sakit tersebut. Rombongan GSPI dalam pertemuannya menyampaikan dukungan dari masyarakat kepada Kejari untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan mengumpulkan informasi lebih lanjut sebelum menelaah kasus ini. Selanjutnya, kami akan menentukan apakah kasus ini masuk ranah perdata, pidana, atau lainnya,” ujar Ariefullah. Ia menegaskan bahwa fakta yang muncul dalam informasi tersebut harus diinvestigasi secara mendalam, tanpa mengambil kesimpulan sebelum semua data terverifikasi.
Sementara itu, Ketua DPC GSPI Kota Tegal, Agil Riyanto Darmowiyoto, mengatakan bahwa Kejari saat ini masih berada pada tahap telaah. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat siap mendukung proses pengusutan yang dilakukan oleh Kejari.
“Kami hanya mewakili masyarakat untuk mendukung kejaksaan dalam melakukan pengusutan. Kejari saat ini masih dalam tahap telaah, jadi belum bisa menentukan apakah kasus klaim fiktif ini sudah merugikan negara atau tidak,” jelas Agil. (CC02)