PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Agung Sutrisno, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mengembalikan uang senilai Rp 150 juta. Mantan anggota dewan pengawas BUMDes tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto, menyampaikan bahwa Agung Sutrisno telah mengembalikan sebagian uang dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar. Uang sebesar Rp 150 juta tersebut diserahkan kepada pihak Kejari pada minggu lalu.
“Selain pengembalian uang, kami juga telah menyita satu unit mobil Honda Jazz putih milik tersangka, yang diserahkan oleh keluarganya,” ungkap Hartanto pada Selasa (15/10/2024).
Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah menyita lima mobil milik Agung Sutrisno sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Selain kendaraan, pihak Kejari juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk tanah beserta bangunan, serta tiga kios di kawasan wisata Air Terjun Jumog.
Hartanto juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, sebanyak 46 orang saksi telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut terdiri dari perangkat desa, camat, serta pengurus BUMDes, yang dibagi dalam beberapa kluster berdasarkan periode pengelolaan, seperti periode 2019, periode 2020-2021, hingga bagian pengelolaan tiket wisata.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, Hartanto menyebut bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan BUMDes Berjo tersebut. (CC02)