PANDUGA.ID, PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT Telkom yang beroperasi di wilayah STO Ajibarang. Kedua tersangka, RY (26) dan IN (28), merupakan warga Kabupaten Brebes yang melakukan aksinya dengan modus menggali tanah dan memotong kabel tanpa izin.
Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu Setiawan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga,” ujar Heri pada Selasa (15/10/2024).
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sepanjang pinggiran jalan raya Desa Kracak, RT 4 RW 2, Kecamatan Ajibarang. Beberapa saksi mata sempat melihat para pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri, termasuk 1 buah cangkul, palu besi, golok, gergaji besi, blencong, dan lampu senter kepala. Selain itu, ditemukan juga pakaian yang dikenakan pelaku serta potongan kabel besar dan kecil dengan panjang total mencapai puluhan meter.
PT Telkom mengalami kerugian material yang signifikan akibat pencurian ini. Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) yang dicuri memiliki kapasitas 100 meter dan 20 meter dengan panjang masing-masing 250 meter. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp42.800.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (CC02)