PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Budi Liem (43), tersangka pencurian mobil BMW putih yang terparkir di Hotel Tentrem di Kota Semarang pada Jumat malam (4/10/2024). Budi, warga Mekarjaya, Sukamajaya, Kota Depok, Jawa Barat, berhasil mencuri mobil tersebut dengan mudah karena memiliki kunci cadangan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa Budi adalah pemilik awal mobil tersebut sebelum akhirnya disita oleh bank. “Tersangka ini merupakan pemilik pertama mobil, jadi dia masih menyimpan kunci cadangannya,” jelas Irwan melalui pesan singkat, Senin (14/10/2024).
Tidak hanya memiliki kunci cadangan, Budi juga memasang GPS (Global Positioning System) di mobil tersebut saat masih dalam kepemilikannya. Dengan GPS tersebut, Budi bisa melacak posisi mobil dan memanfaatkannya untuk mencuri mobil dari pemilik barunya, Richard Sutrisno (34), yang memarkirkan mobilnya di hotel.
“Tersangka terus memantau keberadaan mobil melalui GPS, dan saat ada kesempatan, dia menggunakan kunci cadangan untuk mencurinya,” lanjut Irwan.
Budi sempat memiliki mobil BMW tersebut, tetapi mobil itu disita oleh pihak bank karena gagal membayar kredit. Mobil tersebut kemudian dilelang dan dibeli oleh korban, Richard.
Setelah mencuri mobil, Budi berencana menjualnya seharga Rp200 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan, pelat nomor mobil yang semula D1508NH telah diganti menjadi B1731BAI oleh tersangka.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Budi di ruas Jalan Tol Batang pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB. Tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (CC02)