PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus pencurian kayu di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pati. Kelima tersangka yang ditahan adalah Slamet alias Kotel, Kundori alias Kromo, Supriyanto, Sabari alias Kucing, dan Rasmin.
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua petugas Perhutani yang sedang berjaga disandera oleh komplotan pencuri. Hampir 10 bulan berlalu sejak kejadian itu, polisi akhirnya berhasil melacak para tersangka yang dikenal licin dalam pelarian mereka.
Komplotan ini ternyata bukan hanya mencuri kayu, mereka juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perampokan toko emas. Untuk menangkap para tersangka, polisi melakukan penyamaran, termasuk menjadi penjual tembakau, dan menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda seperti Pati, Rembang, dan Pasuruan, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (15/10/2024), mengungkapkan bahwa dari 14 pelaku yang terlibat dalam pencurian ini, 5 sudah ditangkap, sementara 2 orang lainnya, yaitu Kandim dan Gambir, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sisanya masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Johanson juga menjelaskan modus operandi komplotan ini. Mereka mendatangi hutan dan menyandera dua petugas Perhutani, Bukhori dan Suyono, yang kemudian diikat menggunakan borgol dan lakban. Kedua petugas ini bahkan diikat di pohon di belakang pos petak 119-1, RPH Pakel, BKPH Regaloh, KPH Pati, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Salah satu petugas, Bukhori, mengalami luka di jarinya akibat sabetan sabit.
Setelah menyandera petugas, para pelaku kemudian menebang satu pohon Sonokeling dan Jati, yang kemudian dibawa ke daerah Rembang. “Otak pencurian ini adalah Slamet alias Kotel, sementara pemodal utama komplotan ini adalah Rasmin,” tambah Johanson.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki lebih lanjut siapa penadah dari kayu hasil curian tersebut.
Sementara itu, Administratur (Adm) KPH Pati, Adwi Susanto, mengungkapkan bahwa kawasan hutan di Pati dan Jepara sering menjadi sasaran pencurian kayu. Pada tahun 2024 saja, sekitar 2.000 pohon telah dicuri, dengan jenis kayu Sonokeling menjadi incaran utama. Akibat pencurian tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan ini, bekerjasama dengan pihak Perhutani. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CC02)