PANDUGA.ID, MALANG – SM (31 tahun), warga Malang, ditetapkan sebagai tersangka pesta swinger dan threesome yang terjadi di sebuah vila di Kota Batu.
Ia dicurigai karena dialah yang mengadakan pesta seks tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, tersangka mendapat biaya dan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Setiap pasangan mengaku diberi harga tertentu jika ingin berpartisipasi.
“Biayanya Rp 825.000 per orang, keuntungannya tidak spesifik, keuntungannya besar,” kata Suryono saat jumpa pers di Polda Jatim, Selasa (1 Oktober 2024).
Suryono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku tidak memikirkan keuntungan.
Sebaliknya, ia hanya ingin fantasi yang didapat saat pesta seks.
“Dia (SM) mengaku bukan fokus pada keuntungan tapi kepuasan melakukannya. Mereka bermain di villa yang sama dan berganti pasangan,” ujarnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menambahkan, tersangka berprofesi sebagai penyelenggara pesta seks sejak 2024.
“Dia hanya memfasilitasi dan mencari vila untuk mewakilinya, motifnya hanya fantasi seks,” kata Ali.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang pasangan suami istri yang menggelar pesta tukar menukar atau bertukar pasangan yang digerebek Polda Jatim.
Pesta seks ini berlangsung di sebuah vila di kota Batu.
“Kami amankan di salah satu vila di Pesanggrahan Batu pada Sabtu (21 September),” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat jumpa pers, Selasa (1/10/2024).(CC-01)