PANDUGA.ID, JAKARTA – Artis sekaligus istri terdakwa kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di persidangan suaminya dan angkat bicara soal 88 tas desainer atau mewah yang disita Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim tas mewahnya berasal dari hasil endrose.
Hal itu ia sampaikan saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10 Oktober 2024).
Tergugat dalam gugatan ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2018.
“Pada tahun 2012, saya memulai sesuatu yang disebut endorsement, suatu bentuk periklanan yang menggunakan tokoh dan artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra Dewi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya promosikan di media sosial kepada 24,2 juta pengikut saya. Ketika tas sudah sampai, saya iklankan, saya buka kotaknya, saya posting, di toko mana tas ini dijual. Melakukan ini selama 10 tahun, ada ratusan tas,” lanjutnya.
Hakim kemudian memastikan apakah tas branded yang disebutkan Sandra Dewi itu berjumlah 88 itu telah disita Kejagung.
“Apakah dalam dakwaan JPU ada 88 tas?,” Hakim bertanya.
Sandra Dewi mengklaim puluhan tas mewah itu berasal dari endorsement.
Ia mencontohkan, suaminya tidak pernah membeli tas mewah karena ia paham Sandra Dewi sudah banyak memiliki tas mewah melalui endorsement.
“88 Tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” jawab Sandra.(CC-01)