PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 resmi ditunda.
Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga 24 Oktober 2024, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
“Pembacaan putusan ditunda sampai setelah pelantikan, jadi 24 Oktober,” ujar Gayus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Gugatan ini diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat usia calon wakil presiden yang berlaku saat Gibran mendaftarkan diri.
PDIP berpendapat bahwa KPU tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan usia calon di bawah 40 tahun.
“Saat Gibran mendaftar, PKPU belum disesuaikan dengan putusan MK. Artinya, syarat usia saat itu seharusnya masih 40 tahun,” jelas Gayus.
Sidang yang telah berlangsung selama empat bulan sejak 30 Mei 2024 ini diwarnai dengan perdebatan terkait ketentuan usia calon wakil presiden.
Menurut PDIP, KPU seharusnya menunggu revisi peraturan sesuai keputusan MK sebelum menerima pencalonan Gibran.
“Kami hanya menuntut agar proses ini dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku pada saat itu,” tegasnya.
Dengan penundaan ini, PDIP berharap putusan akhir dapat memberikan kejelasan terkait status keabsahan pencalonan Gibran.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tutup Gayus.(CC-01)