PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SN), bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan No. 1239 Tahun 2024 yang melarang SN melakukan perjalanan internasional selama enam bulan ke depan.
“Surat pencegahan sudah dikeluarkan, berlaku mulai hari ini hingga enam bulan ke depan,” kata Tessa, Kamis (10/10/2024).
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/10/2024), setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Selain SN, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang terdiri dari anak buahnya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, orang kepercayaan Sahbirin, serta dua pengusaha.
“Keenam tersangka telah ditahan oleh KPK pasca-OTT,” tambah Tessa.
Menurut Tessa, penetapan Sahbirin sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
“SN diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan beberapa proyek di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan profesional,” tutup Tessa.(CC-01)