PANDUGA.ID, SEMARANG – Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Suharnomo, mengonfirmasi bahwa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi akan segera kembali menjalani praktik klinis di rumah sakit. Sebelumnya, kegiatan praktik tersebut terhenti sejak pertengahan Agustus menyusul investigasi atas kasus dugaan perundungan yang dialami oleh dokter Aulia Risma.
Langkah ini dilakukan setelah Undip bersama dengan Kementerian Kesehatan dan RSUP Kariadi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk melanjutkan kerja sama praktik. “Kami telah mencapai kesepakatan dengan RSUP Kariadi dan Kementerian Kesehatan. Insya Allah, minggu ini praktik mahasiswa bisa dimulai lagi,” kata Suharnomo, Kamis (10/10/2024).
Fakultas Kedokteran (FK) Undip juga telah memperluas kemitraan dengan beberapa rumah sakit lain, termasuk RS Wongsonegoro. Perjanjian tersebut diharapkan dapat mencegah kasus perundungan serupa di masa mendatang serta menghindari masalah lain yang dapat merugikan mahasiswa.
Suharnomo juga menambahkan bahwa Dekan FK Undip, Yan Wisnu, telah kembali menjalani praktik di RSUP Kariadi sejak 1 Oktober. Mahasiswa PPDS Anestesi lainnya juga siap mengikuti jejak tersebut. Sebagai bagian dari evaluasi, Undip telah membentuk tim khusus untuk merumuskan aturan baru terkait praktik mahasiswa, termasuk pembatasan jam kerja dan waktu istirahat.
“Perbaikan ini penting karena menyangkut keselamatan pasien. Kami telah mengatur secara detail mengenai istirahat, pergantian shift, dan prosedur lainnya,” jelas Suharnomo.
Selain kerja sama dengan RSUP Kariadi, Undip juga menyebarkan mahasiswa ke berbagai rumah sakit untuk menjalani praktik, guna mengurangi penumpukan di satu tempat. “Ini merupakan langkah yang saling menguntungkan, baik bagi mahasiswa maupun rumah sakit lain yang memerlukan tambahan tenaga medis,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kasus perundungan, MoU yang baru juga memuat ketentuan tegas terkait larangan bullying. “Kami telah memperkuat aturan dengan menambahkan sanksi yang jelas bagi pelaku perundungan. Ini tidak hanya bertujuan untuk pencegahan, tetapi juga memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar,” ujar Suharnomo. (CC02)