PANDUGA.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil delapan aparatur desa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka terdiri dari lima kepala desa, satu sekretaris desa, satu perangkat desa, serta satu anggota penyelenggara pemilu.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bawaslu melakukan pengawasan intensif selama masa kampanye yang dimulai sejak 25 November 2024. Mereka diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pembahasan awal bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 6 Oktober 2024. Dalam pembahasan itu, disepakati untuk memproses klarifikasi terhadap delapan orang tersebut.
“Sebagian dari mereka sudah kami mintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 69 huruf h UU Pilkada. Ini terkait larangan bagi aparatur desa untuk terlibat dalam kampanye serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” kata Supriyanto pada Rabu (9/10/2024).
Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada secara tegas melarang aparatur desa seperti sekretaris dan perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Sementara itu, Pasal 69 huruf h mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, yang meliputi kendaraan dinas, tempat, dan aset pemerintah lainnya.
Bawaslu Pati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Pati berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (CC02)