PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Mukti Jaya, Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang hitam bermerk YMG yang berisi obat-obatan terlarang.
“Di dalam tas tersebut terdapat 30 butir obat dalam kemasan berwarna biru dengan tulisan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg dan 50 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau,” ungkap Kompol Willy pada Kamis (10/10/2024).
Setelah penangkapan, NGW langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 30 butir obat kemasan biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp1.012.000, satu handphone merk Infinix Note 30 berwarna oranye, serta satu sepeda motor Suzuki Satria F150 berwarna putih dengan nomor polisi R-2546-JR.
NGW alias Ndatul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)